16 September 2007

PILIHLAH YANG TEPAT, MASYARAKAT MADANI PANCASILAIS

PILIHLAH YANG TEPAT, MASYARAKAT MADANI PANCASILAIS

ATAU MASYARAKAT MADANI QUR’ANI

(PANCASILA SESUAI PIAGAM JAKARTA)



Pendahuluan

Di awali dengan banyak terima kasih saya ucapkan terima kasih kepada bapak DR.Abdul Hadi W.M sebagai dosen Pancasila dan kewarganegaraan yang telah memberikan kewajiban membuat makalah dalam melengkapi komponen ujian akhir (UAS) semester pertama dan telah berjasa dalam aktifitas memberikan kuliah kepada mahasiswanya tanpa kenal lelah dengan kesabaran yang tinggi serta memberikan referensi terbaru serta aktual dalam kebudayaan, etika, estetika, politik,pancasila dan kewarganegaraan, sejarah bangsa Indonesia. Penulis mengambil judul diatas karena saat ini sedang aktual dan menarik sebagai studi perbandingan antara konsep masyarakat madani perspektif pancasila dan masyarakat madani perspektif Al Qur’an dan sunnah rasul.

Adapun penulis mendapatkan materi kuliah dengan beberapa tema selama satu semester atau kurang lebih empat belas kali pertemuan. Materi kuliah yang didapat mahasiswa diantaranya kemanusiaan dalam Islam; membahas apa itu kemanusian di dalam konsep Islam perspektif Piagam Jakarta (22 Juni 1945), bagaimana kedudukan manusia dengan merujuk Al Qur’an, dimana kedudukan manusia sebagai khalifah.

Pancasila sebagai etika politik dan dasar ideologi negara; membahas apa itu pancasila, apa dan bagaimanakah kedudukan pancasila sebagai dasar etika politik dan dasar negara, dimana letak pancasila sebagai sistem nilai, definisi etika dalam perspektif pancasila sebagai falsafah hidup, definisi ‘persatuan’ ‘nasionalisme dan sistem ekonomi’ dalam konsep pancasila, apa saja unsur-unsur nation, sejarah perkembangan ekonomi Indonesia dalam perspektif pancasila,mengapa Indonesia yang berideologi pancasila menganut konsep ekonomi terpimpin, apa itu ekonomi terpimpin. Multikulturalisme vs nation state; definisi multikulturalisme dan nation state, sejarah timbulnya multikulturalisme,apa saja asas-asas multikulturalisme. Humanisme atau kemanusiaan; membahas gagasan humanisme, sejarah perkembangan humanisme, definisi humanisme perspektif pancasila, definisi humanisme aufklaerung,definisi humanisme kaum pesimis, bagaimana humanisme di cina. Pancasila,reformasi dan cita-cita masyarakat madani; membahas gagasan reformasi dan cita-cita menciptakan masyarakat madani dalam perspektif pancasila, tinjauan hasil budaya pasca orde baru, kenapa UUD perlu diamandemen. Nasionalisme, Islam dan kolonialisme; membahas nilai sila ketiga dari pancasila, sejarah Indonesia, apa bahasa asli bangsa Indonesia, kenapa bahasa melayu menjadi bahasa persatuan dan menjadi bahasa Indonesia, definisi nasionalisme, bagaimana sejarah timbulnya nasionalisme Indonesia, apa saja iinsur-unsur nasionalisme Indonesia, definisi dan sejarah ekonomi terpimpin.


Penulis mencoba untuk mendefinisikan perbedaan yang mendasar antara masyarakat madani berasas pancasila dan masyarakat madani berasas Al Quran dan Sunah. Masa depan masyarakat Indonesia yang majemuk ialah terbentuknya masyarakat kewargaan atau masyarakat madani (civil society). Kebudayaan atau nilai-nilai moral bangsa Indonesia yang berkembang dalam masyarakat yang majemuk memerankan dalam memajukan, memperbaiki kondisi dan kualitas hidup,mengangkat martabat di tengah bangsa-bangsa lain di dunia. Hukum dijunjung tinggi dan dipatuhi sebagai balasan terhadap perlindungan dan keadilan yang diberikan negara kepada masyarakat. Tujuan masyarakat madani yaitu : 1. Pemberdayaan masyarakat melalui program community development, 2. Pembebasan masyarakat dari akibat buruk pembangunan Orde Baru yang Top Down & Trickle Down effects, serta pendekatan pembangunan yang bercorak teknokratis, 3.Menghindar dari paradigma atau ketentuan ideologis asas tunggal Demokrasi Pancasila yang diantaranya bahwa “Negara dan bangsa Indonesia tidak sama dengan negara dan bangsa lain”,begitu pula

Sebagai konsekuensinya demokrasi yang diterapkan tidak sama dengan demokrasi yang diterapkan. Perbedaan Etnik dan agama merupakan bersifat konflik horisontal,sedangkan sifat vertikal yaitu status dan kelas sosial berdasarkan kekayaan dan jabatan atau pekerjaan yang diraihnya.Pancasila tidak boleh mengalami pensakralan atau persucian sehingga pancasila lebih tinggi dari agama,karena tidak merepresentasikan kebenaran bentuknya parsial sama seperti liberalisme, sosialisme,scientisme.

Rakyat Indonesia menganut agama dan etnik yang berbeda-beda dapat hidup berdampingan, tidak ada diskriminasi dalam kehidupan ekonomi,politik, hukum dan pendidikan. Sejarah dan kebudayaan masing-masing dihargai sebagai bagian dari sejarah dan kebudayaan nasional,sesuai dengan UUD 1945 Pasal 32 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.” Masyarakat yang demikian dapat terbentuk apabila ada upaya dan kemauan politik yang sungguh-sunguh dari negara dan komponen-komponen masyarakat yang mendukung negara.

Di Indonesia pada akhir tahun 1980 dan awal 1990 digelarnya wacana konsep masyarakat madani bersamaan dengan bangkitnya organisasi-organisasi sosial dan LSM-LSM dan Islam kultural yang aktif membina jaringan-jaringan komunitas pembangunan dengan tujuan membina dan memberdayakan masyarakat dalam sector kehidupan sosial ekonomi dan sosial budaya.Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berdiri menandai kebangkitan Islam kultural, hal ini merupakan suatu rekayasa politik penguasa yang sejalan dengan pemerintah. Sebelumnya Islam kultural sudah dahulu ada dan sampai sekarang tetap eksis,yaitu NU,Muhammadiyah.

Berdirinya Bank Muamalat Bank berbentuk syariat Islam dalam teori tetapi dalam operasinya mempunyai dualisme yaitu syariat dan konsep pancasilais yaitu pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN), diselenggarakannya festival Istiqlal I dan II padahal budaya Internal NU dan Muhammadiyah, Persis,dan sebagainya, selalu mengadakan acara-acara Islami yang serupa sebelum festival Istiqlal diselenggarakan.

Pemahaman terhadap pentingnya masyarakat madani tidak dapat dilepaskan dari keinginan menjadikan negara dan pembangunan yang dilaksanakan atas nama negara itu tidak asing lagi bagi masyarakat dan dipinggirkan oleh pembangunan, bahkan dapat berperan serta dalam mengambil inisiatif dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa.

Perbedaan yang bertolak belakang didalam membangun peradaban masyarakat madani dengan sumber hukum yang berbeda antara masyarakat madani berdasarkan pancasila dan masyarakat madani qur’ani.

Sumber hukum masyarakat madani pancasilais :

  1. Pancasila - Falsafah yang dibuat manusia

  2. UUD 1945 - produk hukum yang dibuat manusia

Pengertian umum Nasionalisme menurut Ruslan Abdulgani (1976) mengatakan bahwa “Lima asas yang dikemukakan sukarno adalah nasionalisme, internasionalisme atau kemanusiaan, demokrasi, keadilan sosial, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.”Dari segi politik Pancasila merupakan lambing rekosiliasi dan sintesis tiga arus politk utama dalam kehidupan Indonesia modern, yaitu Nasionalisme,Islamisme, dan Marxisme (dibaca : sosialisme,agar lebih netral).

Menurut Hans Kohn (ahli Ethnografi atau anthropologi budaya) abad 19 dari jerman mengatakan bahwa apa yang disebut bangsa ialah himpunan komunitas yang memiliki persamaan bahas, ras, agama dan peradaban. Mereka hidup dalam sebuah wilayah dan mempunyai yang sama. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang karena adanya unsure-unsur dan akar-akar sejarah yang membentuknya.

Filosof perancis Ernest Renan akhir abad 19, unsur-unsur yang membentuk suatu bangsa atau negara bangsa ialah 1. Jiwa atau asas kerohanian yang sama berupa pandangan hidup dan sistem nilai, 2.Memiliki solidaritas besar misalnya persamaan nasib dalam sejarah, 3. Munculnya suatu bangsa merupakan hasil dari sejarah, 4. Karena merupakan hasil suatu sejarah apa yang disebut bangsa itu sebenarnya tidaklah abadi atau kekal, 5. Wilayah dan Ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa,wilayah hanya meberi ruang untuk menjalankan kehidupan,sedangkan jiwa bangsa dibentuk oleh pemikiran, sistem kepercayaan, kebudayaan dan agama. Karena itu ia disebut sebagai ‘suatu asas kerohanian yang sama’. Renan juga mengemukakan faktor penting terbentuknya jiwa atau semangat nsuatu bangsa yaitu ; 1. Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau, 2. Suatu keinginan hidup bersama baik pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang, 3. Penderitaan bersama atau rasa senasib sepenanggungan sehingga menimbulkan solidaritas besar untuk bangkit, 4. Penderitaan besar yang dialami bersama dalam sejarah melahirkan pula apa yang disebut ‘ Le Capital Social (modal sosial)’ yang berguna untuk bagi pembentukan dan pembinaan faham kebangsaan,tetapi apa yang terjadi di masa lalu tidaklah sepenting apa yang diharapkan di masa depan.

Tinjauan pesimis terhadap rakyat Indonesia pada periode Orde Baru yaitu mengutamakan pembangunan ekonomi di atas segala-galanya menghasilkan kebudayaan menghalalkan segala cara sehingga nilai-nilai moral terkikis, lawan dianggap bukan manusia lagi, pemaksaan pendapat melalui pengerahan massa, korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) budaya konsumerisme, hedonisme material.

Sudah tiga puluh tahun Orde Baru memerintah negara Indonesia dan mengalami sejumlah masalah yang rumit dan hutang yang bertimbun. Pasca Reformasi dibawah Amin Rais membawa bendera reformasi segala bidang dengan konstitusi yang sama hanya mengamandemen Undang-undang dasar (UUD 1945), pemberantasan KKN.

Setelah berjalan kurang lebih delapan tahun kita melihat dengan seksama bahwa perjalanan reformasi hanyalah perjuangan yang sangat tidak efisien dan holistic। Mulai perjalanan pergantian mantan presiden B।J।Habibie, mantan presiden K।H।Abdurrahman Wahid, mantan presiden Megawati, hingga saat ini presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kata orang kejawen jawa ia seorang notonegoro (pengemban amanat rakyat.dalam menjalankan serta menyelamatkan negara dari kehancuran). Sumber konflik dan disintegrasi berasal dari : 1. pembangunan ekonomi yang tidak merata, budaya materialisme, pemikiran yang sentarlistik dan hegemonic, kebencian dan pertentangan. Pancasila merupakan sistem nilai etika politik dan dasar ideologi negara sesuai dengan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 menyatakan bahwa pancasila sebagai sumber hukum yang berlaku di negara RI seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945.Empat pikiran pokok yang terkandung dalam pancasila yaitu : 1. Negara Indonesia merupakan negara persatuan, yang bhinneka tunggal ika. Persatuan tidak berarti penyeragaman, tetapi mengakui kebhinnekaan yang mengacau pada nilai-nilai universal Ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan, rasa keadilan,dan seterusnya. 2. Negara Indonesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,dan berkewajiban pula mewujudkan kesjahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 3. Negara Indoensai di atas asas kedaulatan rakyat.Kedaulatan raktyat tidak bisa dibangun hanya berdasarkan demokrasidi bidang politik, ekonomi. 4. Negara Indonesia didirikan di atas dasar ketuhanan Yang Maha Esa.Ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan agama-agama yang dianut bangsa Indonesia.

Kelima sila dalam pancasila terkandung sekumpulan sistem nilai sehingga menjadi landasan ideologis berdirinya NKRI, sistem nilainya yaitu : 1.Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai-nilai ketuhanan sebagaimana terkandung dalam agama-agama yang dianut

Bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai yang mengayomi, meliputi dan menjiwai keempat sila yang lain. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, termasuk moral penyelnggara negara, politik negara, pemerintahan negara, dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dengan kandungan nilai-nilai etis dalam sila pertama harus mendasari dan menjiwai nilai etis keempat sila yang lain. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini memberi pengakuan bahwa manusia yang hidup di negeri ini dan merupakan warga yang sah di negeri ini diperlakukan secara adil dan beradab oleh penyelenggara negara, termasuk hak dan kebebasannya beragama. Kandungan nilai lainnya bahwa suatu tindakan yang berhubungan dengan kehidiupan bernegara dan bermasyarakat didasarkan atas sikap moral, kebajikan dan hasrat menjunjung tinggi martabat manusia. Serta sejalan dengan norma-norma agama dan sosial yang telah berkembang dalam masyarakat sebelum munculnya negara। Ia mencakup perlindungan budaya dan penghargaan terhadap kebudayaan yang dikembangkan bangsa Indonesia yang beragam etnik dan golongan. 3. Persatuan Indonesia, perkataan ini dipakai sebagai padanan bagi kata-kata ‘nasionalisme’ dengan alas an bahwa cita-cita akan persatuan sebenarnya telah tumbuh lama jauh sebelum munculnya kolonialisme.Karena dibentuk oleh factor-faktor sejarah dan kenyatraan budaya dan anthropologis yang berbeda dari nasionalisme yang berkembang di kalangan bangsa Eropa dan Amerika, maka cirri-ciri nasionalisme yang tumbuh di kalangan rakyat Indonesia juga berbeda.Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang terletak di antara benua Asia dan Australia. Karena letaknya yang strategis dalam lalu lintas pelayara internasional dan sumber alamnya sangat kaya, sejak lama bangsa-bangsa asing datang untuk memperoleh barang perniagaan seperti rempah-rempah dan palawija, ternyata masih banyak tambang lainnya yang tidak dimanfaatkan oleh bangsa asing seperti minyak,emas,nickel,perak, gas, serta hasil tambang lainnya.Perdagangan antar pulau juga berabad-abad yang berlangsung. Interaksi antar penduduk Nusantara yang terdiri dari berbagai suku dengan demikian mulai terjalin pula.Apalagi setelah munculnya kerajaan-kerajaan pada zaman Hindu, Budha, dan Islam.Nasionalisme dengan sendiri mengandung tiga aspek penting : 1. Politik, naisonalisme Indonesia bertujuan menghilangkan dominasi politik bangsa asing dan menggantikannya dengan system pemeritnahan yang berkedaulatan rakyat. 2. Sosial ekonomi , nasionalisme Indonesia muncul untk menghentikan eksploitasi ekonomi asing dan membangun masyarakat baru yang bebas dari kemelaratan dan kesengsaraan. 3. Budaya, naisonalisme Indonesia bertujuan menghidupkan kembali kepribaddian bangsa yang harus diselaraskan dengan perubahan zaman. Ia tidak menolak pengaruh kebudayaan luar, tetapi dengan menyesuaikannya dengan pandangan hidup,system nilai dan gambaran dunia (world view,weltanschaung) bangsa Indonesia.Juga tidak dimaksudkan untuk mengiingkari kebhinnekaan yang telah ada sebagai realitas sosial budaya dan realitas anthropologis bangsa Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta Persatuan Indonesia.Dalam sila ini terkandung nilai demokrasi : a. Adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab moral terhadap masyarakat, kemanusiaan, dan Tuhan; b. Menjunjung tinggi harkat martabat manusia; c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dam kesatuan dalam hidup bersama; d. Mengakui perbedaan pandangan dan kepercayaan dari setiap individu, kelompok, suku dan agama, karena perbedaan merupakan kodrat bawaan manusia; e. Mengakui adanya persamaan yang melekat pada setiap manuisa; f. Mengarahkan perbedaaan ke arah koeksistensidan solidaritas kemanusiaan; g. Menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat; 8. Mewujudkan dan mendasarkan kehidupan berdasarkan keadilan sosial.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoenesia.Didasarkan pada keempat sila lainnya.Keadilan yang mencakup tiga bentuk keadilan yaitu ; a. keadilan distributif ;hubungan negara terhadap warganegara
b. keadilan legal; hak dan kewajiban warganegara terhadap negara c. keadilan komutatif.; hubungan keadilan antara warga dengan warga lainnya secara timbal bailk.

Sedangkan sumber hukum maasyarakat madani Islami/ Pancasila versi Piagam Jakarta :

1. Al Quran - Falsafah yang dibuat Allah
2. Sunah Rasul - Lisan, perbuatan, perilaku nabi Muhammad saw.
3. Qanun Asasi - Undang-undang Islam yang berasal dari pengejawantahan
kedua sumber diatas

Konsep Islam tentang kemanusiaan atau martabat manusia dikitari oleh gagasan dasar seperti Makna (ma’na), ilmu (ilm), adil (‘adl), kebijaksanaan (hikmah), tindakan (‘amal), kebenaran (haqq), nalar (nathiq), jiwa (nafs), kalbu (qalb), pikiran dan intelek (‘aql), tatanan hirarkis dari penciptaan atau keberadaan (maratib dan darajat), tanda-tanda atau simbol-simbol (ayat) dan interpretasi.(tafsir dan ta’wil).

Dalam rumusan pancasila terdapar konsep yang ideal dalam menjadikan pelaksanakan kehidupan negara yang beradab yakni rumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) yang berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dari perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.” Rumusan sila pertama dalam pancasila yang terdapat pada piagam Jakarta bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan Syariat Islam.

Banyak pihak yang menginginkan pencantuman Syariat Islam pada sila pertama, bahkan kartosuwiryo pun menyetujui dengan konsep ini walaupun dalam bentuk negara Republik Indonesia. Kita lihat negara Iran sebelumnya dipimpin oleh syah reza pahlevi tetapi karena zalim ia digulingkan dalam revolusi Islam dipimpin oleh Imam Khomeini menjadi negara Republik Islam Iran dengan konstitusi Islam. Sampai saat ini semakin kuat walaupun digoyang amerika dengan dalih tenaga nuklirnya (Pemimpin Spiritual Imam Ali Khamenei) tetapi amerika tidak pernah berhasil dalam intervensi politiknya terhadap negara Iran karena konsep Islam yang berdaulat penuh dan holistik. Dalam perjalanannya Iran lama-kelamaan bisa menjadi negara terkuat serta bersinar di dunia karena eksistensinya terhadap umat Islam, syariat Allah. Saat ini perjuangan umat Islam Indonesia sangatlah tinggi sehingga semangat menegakkan syariat Islam bergema di mana-mana, kita kenal gerakan Majlis Mujahidin Indonesia di bawah kepemimpinan Abu bakar Ba’asyir, Ma’had Al Zaytun pimpinan Syaikh.Abdussalam alias Panji Gumilang alias Abu Toto dengan gerakan Darul Islam (DI/TII) penerus kepemimpinannya Adah Djaelani tetapi kenyataannya sebuah gerakan yang didukung penuh oleh rezim soeharto (Orde Baru), Hizbut Tahrir, Partai Keadilan, Partai Bulan Bintang, gerakan Saintis Emotional Spiritual Quotient (ESQ) kepemimpinannya Ari Ginanjar bercita-cita yang sama tetapi dilarang oleh soehartois, Jama’ah Tabligh yang senantiasa dakwah ke pelosok-pelosok, PERSIS dengan dakwah amar ma’ruf serta persatuan Islam, Jama’ah Islamiyah (Al Qaeda) dengan dakwah amar ma’ruf, Syi’ah Imamiyah bersama yayasannya, Salafi dengan dakwahnya, Front Pembela Islam (FPI) dengan dakwah amar ma’ruf, Laskar Jihad dengan dakwahnya, dan sebagainya.

Umat Islam sudah sejak dahulu sudah memiliki undang-undang Islam (Qanun Asasi) yang berasal dari Al Quran dan Sunnah Rasul. Di dalam Qanun terdapat kalimat bahwa Islam menjunjung tinggi agama-agama lain dengan syarat melaksanakan kewajiban-kewajibannya antara lain Jizyah sebagai pajak keamanan, Kharaj sebagai pajak pembangunan,dan sebagainya, Sudah saatnya kita mengambil manfaat apa yang telah ada pada Manhaj Islam sebagai falsafah hidup, bernegara, pemerintahan.dengan konsep Islam bahwa apa yang dikatakan kartosuwiryo dapat mengikat batin rakyat Indonesia yang mayoritas muslim.

Sehingga kekhawatiran dengan diberlakukannya syariat dapat berakibat negara terpecah belah serta peperangan bisa teratasi. Kita lihat masa kerasulan Muhammad saw. bahwa sering terjadi konflik antar umat muslim dengan kaum musyrikin mekah yang tidak menyetujui dakwah nabi, sehingga nabi melakukan intervensi politik serta peperangan bagi yang tidak memenuhi kewajiban di dalam Qanun asasi (Undang-undang Islam). Kita lihat figure shahabat nabi Abu Bakar Ash shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan serta Ali bin Abi Thalib bahkan sampai zaman tabi’in hingga itrah ahlul bayt imam 12 serta ulama-ulama yang hasanah dengan setia melaksanakan sunnah nabi Muhammad saw dengan ikhlas walaupun taruhannya adalah nyawa, disintegrasi, kemiskinan. Tetapi karena Allah ridha dengan mereka hal itu dapat dilalui dengan kemenangan dan kejayaan kaum muslimin. Nabi sudah membawa konsep syuro (demokrasi) sebagai asas Islam dalam penyelesaian masalah terhadap umat Islam maupun non muslim,kenegaraan.

Daftar Pustaka

  1. Materi Kuliah Pancasila dan kewarganegaraan, .W.M., Abdul Hadi , Dr.

  2. Suhelmi,Ahmad,M.A, ‘fakta dan sejarah Darul Islam’ ,Pemikiran Politik Proklamator NII S.M.Kartosoewiryo, Al Chaidar.






















1 komentar:

  1. tulisan anda cukup menarik. anda menjelaskannya dengan metode yang ilmiah dan sistematis. namun yang menjadi permasalahan adalah tesa yang anda bangun tampaknya tidak konsisten. jelas bahwa islam, pluralisme dan nasionalisme pancasilais adalah ideologi-ideologi yang memiliki nilai prinsip berbeda-beda yang tidak mungkin kesemuanya bersatu. bahkan dalam konsep maupun praksis, mereka saling bermusuhan dan menjatuhkan satu-sama lain.
    tetapi anda menyejajarkan mereka seakan-akan mereka memiliki prinsip sama.
    demikian ini bisa dikarenakan anda tidak memahami substansi dari masing-masing ideologi tersebut (bisa jadi anda termakan propaganda ideologi-ideologi tersebut) atau kemungkinan kedua, semenjak awal anda sudah mengarahkan ideologi-ideologi diatas pada ideologi yang anda maksud.

    BalasHapus

Hai sobat blogger, aku akan membalas komentar sobat.

Movie & TV Show Preview Widget

Book Author : Dostoyevsky