29 Februari 2008

TEMPAT SALAT

TEMPAT SALAT

Rasulullah bersabda :
”Bumi dijadikan bagiku sebagai masjid (tempat sujud) & suci.”
“Bumi dijadikan bagiku sebagai & tanahnya suci ; dimana saja waktu salat menjumpaiku disitu aku salat.”
“Bumi semuanya adalah masjid, kecuali WC, kuburan, dan tempat mandi.”
Imam mengecualikan tiga tempat ini diatas dasar makruh, bukan haram.
(Imam Ja’far Ash Shadiq).

Syarat tempat salat :
1.Mubah, bukan hasil ghasab
2.Bukan najis yang bisa pindah ke pakaian atau badan
3.Kokoh (Tidak goyah)
“Dalam salat fardhu, tidak boleh salat di atas kendaraan, kecuali terpaksa.”
(Imam Ja’far Ash Shadiq)

“Tidak mengapa seorang wanita salat sejajar dengan laki-laki yang sedang salat.”
(Imam Ja’far Ash Shadiq)
Tentang wanita yang salat bersama kaum laki-laki, yang dibelakang & di depannya ada shaf ; “Salatnya sah dan tidak merusak yang merusak, dan yang laki-laki tidak perlu mengulang salatnya.” (Imam Ja’far Ash Shadiq)

Tempat Meletakkan Dahi

“Beritahukan aku sesuatu yang boleh dijadikan tempat sujud dan yang tidak boleh.” Beliau berkata,”Tidak boleh sujud kecuali di atas bumi atau yang tumnbuh di bumi, kecuali yang dimakan atau dipakai.”(Imam Ja’far Ash Shadiq)
Tentang orang yang salat terganggu oleh panasnya bumi & tidak kuasa sujud. Apakah ia boleh meletakkan pakaiannya (ditempat sujud) bila terbuat dari kapas atau katun ? ‘Jika terpaksa, lakukanlah itu.’
Sujud di atas tanah kuburan Husaina.r.a. maka dicatat sebagai orang yang bertasbih, sekalipun ia tidak bertasbih dengannya.”(Imam Ja’faar Ash Shadiq)
“Ketika ditanya tentang sujud diatas kertas, Beliau berkata ; “Boleh.” (Imam Ja’far Ash Shadiq).
“Sujudlah pada telapak tanganmu, karena ia salah satu dari tempat sujud.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hai sobat blogger, aku akan membalas komentar sobat.