01 Mei 2008

PUASA (SHAUM))

Menurut Bahasa, Puasa berarti menahan dan meninggalkan.
Seseorang yang menahan diri dari sesuatu maka berarti dia telah berpuasa (shaum) dari sesuatu tersebut.

Q.S. Maryam 26 :
“ maka katakanlah, Sesungguhnya aku telah bernazar akan berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Kuasa (ALLAH SWT), maka aku tidak akan berbicara dengan seorang pun pada hari ini.”

Menurut Syari’at :
Meninggalkan atau menahan diri dari beberapa hal tertentu yang dilarang oleh agama seperti makan, minum, dan bersetubuh pada waktu tertentu, yaitu mulai sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.Semua itu dilakukan haruslah untuk mendekatkan diri kepada Allah serta dalam rangka taat dan melaksanakan perintah Allah.

Macam-macam Puasa Syar’i :
Puasa Wajib (Fardhu) yakni puasa bulan ramadhan dan Qadhanya.
Puasa Haram yakni puasa dua hari raya
Puasa Sunah yakni puasa pada tanggal 13,14,15 setiap bulan (Hari Ayyamul Bidh)
Puasa Makruh yakni sedikit pahala seperti puasa setelah hari raya.Sebab hari-hari tersebut adalah untuk makan dan minum sebagian kata Imam Ja’far Ash Shadiq a.s.
Niat Puasa : “Tidak sah puasa seseorang jika tidak meniatkannya dari malam.”

Tiga hal yang tidak membatalkan puasa yakni muntah (yang tidak disengaja), mimpi dan canduk.(HR. Imam Ja’far Ash Shadiq)
Orang yang sengaja tetap dalam keadaan janabah boleh berpuasa sunah. Imam pernah ditanya tentang puasa sunah dan puasa tiga hari (13,14,15) setiap bulan Qomariah, jika seseorang dalam keadaan junub sejak malamnya padahal dia tahu kalau dia itu junub , lalu dia sengaja tidur sampai terbit fajar, bolehkah dia berpuasa atau tidak ? Imam menjawab,’Dia boleh berpuasa’.(HR Imam Ja’far Ash Shadiq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hai sobat blogger, aku akan membalas komentar sobat.