"Salat ketika safar (Bepergian) adalah dua rakaat , tidak ada sesuatu sebelum dan sesudahnya , kecuali salat maghrib yang (tetap) tiga rakaat."(HR Imam Ja'far Shadiq).
"Orang yang salat tamam (empat rakaat) dan safar sama dengan orang yang salat qashar ketika mukim."(HR. Imam Ja'far Shadiq a.s)
Mengqashar salat adalah pada jarak 8 farsakh ke atas dan Jika kamu mengqashar, kamu harus ifthar."(HR Imam Ridha a.s. kepada ma'mum)
"Wajib mengqashar pada jarak dua barid."(HR.Imam M.Baqir a.s)
Satu Barid = 4 Farsakh.
"Wajib mengqashar salat pada perjalanan sehari." (HR Imam Ridha a.s.)
Berapakah jarak minimal seorang musafir harus mengqashar salatnya? Beliau menjawab:" satu barid pulang."(HR Imam Ja'far Shadiq a.s.)
"Jarak empar (4) farsakh." (HR Imam Ja'far Shadiq a.s.)
"Barangsiapa bepergian maka ia harus mengqashar dan ifthar, kecuali jika bepergiannya untuk berburu, untuk bermaksiat kepada Allah, untuk mencari permusuhan, atau untuk mer ugikan kaum muslim."(HR.Imam Ja'far Shadiq a.s.)
"Orang-orang Arab badui tidak boleh mengqashar karena rumah mereka selalu menyertai mereka."(HR.Imam Ja'far Shadiq a.s)
Ada empat (4) orang yang harus salat tamam , baik dalam mukim maupun dalam safar.:
1.orang yang menyewakan kuda tunggangannya (yang ikut kemana hewan tersebut dibawa)
2.Pengantar surat (tk.pos)
3.Penggembala
4.Pelaut
Sebab mereka pekerjaannya."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hai sobat blogger, aku akan membalas komentar sobat.